Rabu, 25 November 2015

Hakekat Protokol

MENGENAL HAKEKAT KEPROTOKOLAN
DI LEMBAGA PENDIDIKAN

A.  PENDAHULUAN
                      1. Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan untuk mendapatkan kekuasaan padahal keserakahan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Untuk mencegah keserakahan ini agar tidak muncul dalam sebuah lembaga, maka sangat dibutuhkan pengetahuan dan manajerial yang baik dalam hubungan masyarakat.
Secara teoretis aktivitas kehumasan, utamanya terkait dengan komunikasi kelompok dan pasti melibatkan masalah protokol. Karenanya kesatuan istilah “Humas dan Protokol” hanya dikenal di Indonesia (Kemala Motik Gafur, 2015). Misalanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah bahwa Bagian Humas dan Protokol berada dibawah koordinator Asisten Adminsitrasi Umum (Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2008).
Humas dan Protkol keduanya memiliki satu rangkaian yang saling mendukung satu sama lain dalam membangun kerjasama yang baik, akan tetapi bukan berarti keduanya sama, humas dan protokol memiliki perbedaan dalam tugasnya masing-masing. Humas lebih menagucu pada menyusun program kerja pelaksanaan tugas pemberitaan, hubungan masyarakat serta mengumpulkan dan mengolah bahan guna penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan pemberitaan pada hubungan masyarakat. Sementara protokol lebih mengarah pada tugasnya menyusun program kerja pelaksanan tugas protokol, serta menyusun acara dan protokoler serta menyiapkan pelaksanaan kegiatan dinas pimpinan.
Kesimpulannya keduanya memiliki perbedaan dalam tugas dan fungsi masing-masing. Untuk tidak melebar dalam pembahsan nantinya, penulis membatasinya dalam penulisan makalah ini dengan memfokuskan pembahasan mengenai Keprokoleran dengan sub pokok bahasan meliputi; pengertian protokol, istilah dalam protokol, syarat-syarat petugas protokol, ruang lingkup dan tugas protokol, tata tempat protokol.

         2. Rumusan Pembahasan
a.       Pengertian Protokol.
b.      Istilah-istilah dalam protokol.
c.       Syarat-syarat Protokol.
d.      Ruang lingkup dan tugas protokol.
e.       Tata tempat protokol.

3        3. Tujuan Pembahasan
a.       Menjelaskan Pengertian Protokol.
b.      Mendeskripsikan Istilah-istilah dalam protokol.
c.       Menjelaskan Syarat-syarat Protokol.
d.      Menjelaskan Ruang lingkup dan tugas protocol.
e.       Menjelaskan tata tempat protokol.

B.     PEMBAHASAN
            1.  Pengertian Protokol
Protokol berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata kata: ”Protokollen” yakni, Protos; yang pertama dan Colat; perekat (Bambang Cahyono, 2012). Jadi, protokol adalah perekat pertama. Dalam beberapa buku tentang Keprotokolan, definisi protokol selalu terkait dengan masalah-masalah perjanjian, kebiasaan, kegiatan-kegiatan ceremonial serata masalah hubungan antar negara.
Adapun Zulkarnain Nasution (2010), mengemukakan bahwa protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan-aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan penghormatan sehubungan dengan seseorang dengan jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintah dan masyarakat.
Menurut Undang-undang nomor 9 tahun 2010, prokol atau keprotoklan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi; tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah dan Masyarakat.
Dari beberapa pengertian diatas dapat dismpulkan bahwa protokol adalah rangkaian kegiatan yang disusun berkaitan dengan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan. kegiatan tersbut meliputi tata tempat, upacara dan penghormatan kepada para pejabat yang memiliki jabatan dan kedudukan penting dalam masyarakat, pemerintahan dan negara baik berskala besar maupun kecil, resmi ataupun tidak resmi.
Sementara dalam dunia pendidikan sendiri, jenis-jenis upacara (protokol) khususnya perguruan tinggi meliputi (Zulkarnain Nasution, 2010).
a.       Wisuda.
b.      Pengukuhan guru besar.
c.       Pelantikan dan serah terima jabatan.
d.      Seminar.
e.       Lokakarya atau workshop.
f.        Peresmian gedung.
g.       Upacara hari besar nasional.
h.      Penandatangan kerja sama (MoU).
i.        Penerimaan kunjungan.
j.        Dies natalis.
k.      Lustrum.
l.        Ujian Promosi Doktor.
m.    Penyemayaman dan Pemakaman Guru Besar.
n.      Penerimaan Mahasiswa baru.
o.      Pemberangkatan KKN Mahasiswa, dll.     
Untuk itu dalam menjalankan rangkaian kegiatan tersbut, sangat dibutuhkan keahlian dari para petugas prokol tersebut dalam menanganinya. Hal ini dikarenakan untuk  menghindari problem yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan. Jauh-jauh hari Nabi Saw telah memperingatkan kita, sebagaimana dalam sabdanya:
Terjemahan: Dari Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila suatu perkara telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (HR. Bukhari).
Sabda Nabi tersebut mengingatkan kita untuk lebih matang dalam melaksanakan suatu tugas. Mengapa demikian? Karena, dalam sebuah tim pasti ada persaingan untuk menjatuhkan satu sama lama lain demi kepentingannya masing-masing. Problem persaingan merupakan landasan bagi system kapitalisme manajerial dalam perubahan dan sifat persaingan yang terjadi dalam suatu lembaga (R. Edward Freeman, 1995). Dengan kata lain sering disebut sebagai perubahan internal.
  
           2. Istilah-istilah dalam protokol
Istilah-istilah yang sering dipakai dalam protokol adalah sebagai berikut (Zulkarnain Nasution, 2010):
a.       Acara kenegaraan
Adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat dihadapi presiden/wakil/ pejabat Negara dan undangan lain dalam melaksanakan acara tertentu. Pada dasarnya acara kenegaraan adalah acar resmi sifat penyelengaraan acara ini hanya dilaksanakan oleh Negara.
b.      Acara Resmi
Acara resmi merupakan acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggi Negara dalam melaksankan tugas dan fungsi tertentu serta dihadari oleh pejabat Negara atau pejabat pemerintahan asing atau undangan lainnya.
c.       Pejabat Negara
Sebagaimana diatur dalam (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974):
Pejabat Pusat: Presiden, Wakil Presiden, para Mentri Kabinet, Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara (MPR/DPR, BPK, Hakim, Mahkamah Agung, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (yang berkedudukan sebagai duta Negara).
Pejabat Daerah: Gubernur, Wakil Gubernbur, Walikota, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan Militer dll.
d.      Pejabat Pemerintah
Adalah mereka yang memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan (Strutural, Fungsional dll).
e.       Tokoh Masyarakat
Seseorang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat atau pemerintah. Tokoh masrakat tersebut diantaranya:
1)      Tokoh Masyarakat Nasional
a)      Mantan Presiden/Wapres
b)      Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan
c)      Ketua Umum Parpol
d)      Ketua Umum MUI
e)      Ketua Presiden Wali-wali Gereja
f)       Ketua Perserikatan Gereja Indonesia
g)      Ketua Perisada Dharma Hindu
h)      Pemuka Perwalian Umat Budha Indonesia
i)        Pemimpin Organisasi Masyrakat, Agama, Pemuda Tk. Nasioanal.
2)      Tokoh Masyrakat Daerah
a)      Ketua Parpol
b)      Pemuka Agama
c)      Pemuka Adat
d)      Tokoh lain yang ditentukan oleh daerah (Zulkaranain Nasution, 2010).

              3. Syarat-syarat Petugas Protokol
Untuk tidak merusak kegiatan yang ditangani. Sebagai seorang protokolan langkah awal yang harus dilakukan adalah mengenal tipe tim. Mengenal tipe tim sangat perlu, karena tidak semua tim benar-benar tim, dan beberapa kelompok yang diberi nama lain kadang-kadang melakukan kerja tim yang luar biasa kadang juga tidak. Beberap daftar versi tim adalah sebagai berikut (Pocket Mentor Memimpin Tim, 2008):
Tabel b.1
Tim Fungsional
Sebuah kelompok organisasi yang melapor kepeda satu bos, yang mungkin harus atau tidak harus bekerja bersama untuk mencapai tujuan kelompok.
Tim lintas fungsional
Sebuah kelompok yang terdiri atas anggota-anggota yang terdiri dari berbagai fungsi dalam organisasi yang sebagian waktunya diabdikan untuk usaha-usaha tim dan sebagian lagi untuk tanggung jawab fungsional lainnya.
Tim macan
Sebuah kelompok yang terdiri atas anggota-anggota dari berbagai fungsi dalam organisasi yang seluruh waktunya diabdikan untuk uasha tim.
Gugus tugas
Sebuah kelompok sementara yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah tertentu atau menjajaki kesempatan tertentu.
Komite
Sebuah kelompok yang berkesinambungan yang mengembangkan dan memantau filosofi, kebijakan, atau serangkaian praktik tertentu.

Selain mengenal tipe tim, seorang protokol yang notabenenya adalah anggota dalam tim tersebut atau kepanitiaan yang memiliki peran besar dalam suatu kegiatan, dituntut memiliki pengetahuan, wawasan luas terkait hal-hal penting dengan acara/kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Malapetaka yang dapat merusak karir seorang protokol, apabila suatu ketika ia lalai akibat kurang teliti dalam penataan ruang atau kursi sehingga seorang tamu VIP yang seharusnya mendapat tempat duduk di baris depan, terpaksa harus dudu di baris kedua atau malah sebaliknya tidak mendapatkan tempat duduk. Seorang protokol harus menhindari kasus-kasus seperti ini demi karirnya. Untuk itu syarat bagi seorang petugas protokol adalah (Zulkarnain Nasution, 2010);
a.       Memiliki disiplin dan loyalitas tinggi
b.      Pengelola yang efektif, koordinatif dan berwibawa
c.       Menghayati bidang tugasnya
d.      Menguasai segala permasalahan tapi bukan melaksanakan sendiri
e.       Memiliki wawasan
f.        Memiliki penampilan, etiket dan kemampuan berbahasa yang baik.
Adapun Bambang Cahyono (2012), mengemukakan dalam pedoman praktis keprotokalan, syarat-syarat petugas protokol adalah sebagai berikut:
a.       Harus menekuni bidang masing-masing dan turut memperhatikan kepentingan bidang lain.
b.      Perlu mwujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim kelompok, tertib, dan berwibawa dalam suatu kondisi yang tentram untuk mencapai keberhasiloan dalam melaksanakan tugas.
c.       Perlu menguasai segala permasalahan, tetapi bukan melaksanakan sendiri, tetapi untuk mengetahui aspek kegiatan yang perlu dalam suatu acara.
d.      Menegrti pentingnya dekorasi.
e.       Mengerti tentang prinsip manajemen yang baik.
f.        Mampu berpenampilan dan berpakaian yang baik.
g.       Memiliki pengethauan yang luas selain tugas utamanya.
h.      Mental yang kuat dan terampil.
i.        Menegrti etiket dan sopan santun.
j.        Senantiasa selalu menjaga kebersihan,  selalu dalam kedaan rapi.
k.      Mawas diri dalam melakukan pekerjaan.
l.        Dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
m.    Berani bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya.    
Syarat-syarat bagi seorang petugas protokol sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang petugas protokol tidak hanya harus memiliki satu kemampuan dalam satu bidang disiplin tertentu. Tetapi, harus memiliki kelebihan dalam segala bidang yang mumpuni, sehingga kinerjanya selalu mendapat perhatian dan apresiasi positif dari para tamu undangan.
           4.      Ruang lingkup dan tugas protokol
Ruang lingkup dan tugas-tugas keprotokolan adalah sebagai berikut (Zulkarnain Nasutio, 2010):
a.  Menyangkut segi keupacaraan.
1)      Pelantikan dan serah terima jabatan.
2)      Peresmian proyek pembangunan.
3)      Peringastan hari-hari besar nasional/Islam, HUT organisasi, Apel Bendera.
4)      Pembukaan dan penutupan rapat
5)      Upacara pemakaman
6)      Penandatangan kerja sama (MOU), dan lainnya.
b.      Menyangkut segi kunjungan
1)      Kunjungan Presiden.
2)      Kunjungan para pejabat pemerintah pusat maupun daerah.
3)      Kunjungan para pemimpin pusat perusahaan/instansi, organisasi dan lembaga.
4)      Kunjungan kenegaraan dan kunjungan resmi (Kepela Negara atau Kepala Pemerintahan Asing).
5)      Penyelenggaraan resepsi/jamuan.
6)      Menyusun Lay Out acara.
7)      Pelaksanaan administrasi keprotokolan.
8)      Sebagai pembawa acara.
9)      Unsur pelayanan
Dengan demikian dapat disimpulkan ruang lingkup dan tugas protokol dapat dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama, meliputi segi keupacaraan yang didalamnya menyangkut pelantikan, serah terima jabatan dan sebagainya. Sementara kategori kedua, meliputi segi kunjungan seperti kunjungan Presiden, Pejabat Pemerintah Negara Asing dll.
 
            5.      Tata tempat dalam protokol
Menentukan tempat dalam duduk dan sebagainya dalam suatu kegiatan tidaklah mudah. Untuk itu, Prinsip tata tempat dalam protokol mengandung unsur-unsur sebagai berikut (Bambang Cahyono, 2012):
a.       Siapa yang lebih berhak didahulukan.
b.      Siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat.
c.       Orang yang mendapat tempat didahulukan dalah seseorang karena jabatan, pangkat, atau derajat didalam pemerintahan.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 mengenai tata tempat menjelaskan:
a.       Orang yang berhak mendapatkan tata aturan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan.
b.      Jika mereka berjajar, maka yang berada disebelah dari orang yang mendapatkan  unrutan tata tempat paling utama dianggap lebih tinggi mendahului orang yang berada disebelah kirinya.
c.       Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap kepintu keluar, dan tempat tarakhir adalah tempat yang dekat dengan pintu keluar.
d.      Jika berjajar pada garis yang sama, tempat yang paling utama adalah sebelah kanan luar, atau paling tengah.
e.       Jika naik kendaraan
1)   Kapal terbang, naik yang paling akhir turun lebih awal.
2)   Kapal laut, naik dan turun paling dahulu.
3)   Mobil/Kereta api, naik dan turun paling dahulu.
f.        Kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulan paling awal.
g.       Letak kendaraan (Mobil), diusahakan pintu mobil berada tepat dengan pintu gedung.
Contoh denah tata tempat duduk di lingkungan departemen pendidikan nasional (Zulkaranain Nasution, 2010):  
Tata tempat pada posisi ganjil, Denah e.1.
6
 6
4
 4
2
 2
1
 1
3
 3
5
 5

 7
 



Keterangan:
1.       Mentri pendidikan nasional.
2.      Sekretaris jenderal (Sekjen).
3.       Inspektorat jenderal (irjen).
4.      Direktur jenderal pendidikan dasar menengah (dirjen didaksmen).
5.       Direktur jenderal pendidikan tinggi (dikti).
6.        Direktur jenderal pendidikan luar sekolah (dirjen PLS).
7.       Direktur jenderal olahraga (dirjen olahraga).


Tata tempat duduk pada posisi genap, Denah e.2.
7
 7
5
 5
3
 3
1
 1
2
 2
4
 4
6
 6
 


Keterangan:
1.    Mentri pendidikan nasional.
2.    Sekretaris jenderal (Sekjen).
3.    Inspektorat jenderal (irjen).
4.    Direktur jenderal pendidikan dasar menengah (dirjen didaksmen).
5.    Direktur jenderal pendidikan tinggi (dikti).
6.     Direktur jenderal pendidikan luar sekolah (dirjen PLS).
7.    Direktur jenderal olahraga (dirjen olahraga).

Berdasarkat aturan dan tata tempat dalam kegiatan sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang petugas protokol harus jeli dalam memperhatikan aturan tempat yang sesuai dengan prinsip keamanan bagi para tamu terhormat yang akan mengahadiri acara tersebut. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan, maka sudah barang tentu petugas protokol akan dianggap kurang berhasil dalam menjalankan sebuah acara. Hal ini akan berdampak pada karir petugas prokol sendiri.

C.   KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Protokol adalah rangkaian kegiatan yang disusun berkaitan dengan kegiatan yang meliputi tata tempat, upacara dan penghormatan kepada para pejabat yang memiliki jabatan dan kedudukan penting dalam masyarakat, pemerintahan dan negara baik berskala besar maupun kecil, resmi ataupun tidak resmi.
2.      Istilah-istilah yang sering digunakan dalam prokol seperti acara kenegaraan, acara resmi, acara pejabat negara, pemerintah, tokoh masyarakat dan lain sebagainya.
3.      Adapun syarat bagi seorang petugas protokol tidak hanya harus memiliki satu kemampuan dalam satu bidang disiplin tertentu. Tetapi, harus memiliki kelebihan dalam segala bidang yang mumpuni, sehingga kinerjanya selalu mendapat perhatian dan apresiasi positiv dari para tamu undangan.
4.      Ruang lingkup dan tugas protkol dapat dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama, meliputi segi keupacaraan yang didalamnya menyangkut pelantikan, serah terima jabatan dan sebagainya. Sementara kategori kedua, meliputi segi kunjungan seperti kunjungan Presiden, Pejabat Pemerintah Negara Asing.
5.      Tata tempat dalam sebuah acara bagi seorang petugas protokl adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan positif dan negtifnya suatu kegiatan terletak dari tata tempat bagi para undangan. Jika baik akan dianggap nyaman bagi para undangan. Tetapi jika tidak, sebaliknya. Dengan demikian hal tersebut akan berpengaruh pada karir seorang petugas protokol.

DAFTAR RUJUKAN
Bukhari. Imam, Shahih Bukhari, edisi 2; Maktabah Syamilah, Tt, juz 1, hlm. 114, no. 59.

Cahyono. Bambang, Buku Praktis Pedoman Keprotoklan, cet, I: Yogyakarta; Cyrillus Publisher, 2012.

Edward Freeman. R, Manajemen Strategik: Pendekatan Terhadap Pihak-pihak Berkepentingan, cet, III; Jakarta Pusat: C.V Taruma Grapika, 1995.

Motik Gafur. Kemala, Orientasi Teori Kehumasan Dan Protokol, Dosen Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta, di akses pada, 17 September 15.

Nasution. Zulkarnain, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, cet, II: Malang; UMM Press, 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep, Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pocket Mentor “Memimpin Tim”, Solusi Pakar Untuk Masalah Pekerjaan, PT Gelora Aksara; Penerbit Erlangga, 2008.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnnya yang berkaitan dengan kepemerintahan Nasional dan Daerah.

Undang-undang nomor 9 tahun 2010, tentang keprotokolan.

Undang-undang Nomor 9 tahun 2010, tentang pelaksanaan tata tempat dalam acara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar